Broker atau pialang adalah sebuah wadah baik pribadi / perseorangan (individu) maupun sebuah perusahaan yang tugasnya menjembatani antara investor dan si penjual saham, atau aktivitas tukar menukar mata uang dalam pasar, Untuk istilah yang paling sederhananya, broker adalah seorang individu atau sebuah perusahaan yang membeli dan menjual order sesuai dengan keputusan pedagangnya dalam setiap transaksi dengan memperoleh komisi dari setiap transaksi yang dilakukan oleh penjual maupun pembeli baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sebagai pemula memilih broker forex merupakan langkah awal dan harus ekstra hati-hati. Sebelum anda memilih suatu Broker Forex atau makelar dalam berbagai aktivitas perdagangan, terlebih dahulu anda harus memastikan apakah broker tersebut legal atau syah dan dipercaya, karena tidak sedikit dewasa ini broker , pialang dan atau makelar yang berdiri secara illegal dan timbul dan hilang tidak tentu arahnya, khususnya dizaman yang serba canggih seperti sekarang ini, dimana setiap orang bisa dengan mudah dan bebas untuk memasuki setiap instansi dan atau lembaga keuangan.
Peraturan atau Perundangan-Undangan tersebut tentunya dibuat dengan maksud untuk melindungi hak investor dan keberadaan dana yang diinvestasikan. Apakah Anda merasa aman dan nyaman apabila mempercayakan dana kepada broker yang tidak jelas legalitasnya? Tentu saja tidak bukan. Banyak sekali kasus penipuan investasi, yang dengan berbagai cara menghimpun dana dari investor kemudian membawa kabur dana himpunan tersebut.
Di Indonesia terdapat tiga pihak yang bertindak sebagai otoritas dalam forex trading. yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dibawah Kementerian Perdagangan, Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
Sangat logis apabila broker legal yang baik seharusnya memperoleh izin resmi dari ketiga otoritas tersebut. Untuk menghindari penipuan sebenarnya ciri sederhana dapat dilihat pada website broker forex tersebut, apabila tidak berizini tentunnya tidak menampilkan izin resmi dari otoritas di Indonesia. Ciri-ciri dari broker forex ilegal adalah sebagai berikut:
- Tentunya tidak terdaftar di Bappepti, BBJ dan BBI;
- Tidak memiliki izin transaksi di luar negeri;
- Lokasi kantor tidak jelas;
- Media kontak yang tidak jelas, struktur manajemen dan kepemilikan perusahaan yang kacau;
- Setelah Anda mendaftar, penarikan dana dipersulit.
dan ketika akan memulai forex trading, hal pertama yang Anda butuhkan adalah untuk menemukan broker terkemuka. Ada ratusan broker yang berbeda yang dapat Anda masuki jika Anda menuju ke perdagangan forex. Namun, pilihan Anda dari broker bisa memiliki dampak besar pada perdagangan Anda di masa depan. Broker yang tepat tidak hanya bisa membantu Anda mendapatkan banyak uang, tetapi broker Anda juga akan membuatnya mudah bagi Anda untuk menemukan informasi penting. Berikut adalah beberapa keuntungan dari bekerja dengan broker terkemuka:
BalasHapus- Lebih lengkap klik: https://goo.gl/gtoH3v
Halo Pak,
BalasHapusSelamat siang,
Saya Nando dari ForexMart.
Kami adalah perusahaan broker forex teregulasi dari Eropa (CySec dan MiFid).
Saya ingin mendiskusikan mengenai hubungan kerjasama(online partnership) program afiliasi yang menguntungkan terkait halaman website e-ko-no-mi.
Apabila berkenan dapat menghubungi saya.
Kami akan sangat senang untuk dapat memulai kerjasama dengan anda.
Terima kasih
Regards,
Nando
Business Development
ForexMart
Skype: nando.forexmart