Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah Jokowi

Posted by

Terdapat enam poin penting paket kebijakan ekonomi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan oleh beberapa menteri dalam Kabinet Kerjanya dan telah disetujui. Jumlah tersebut bertambah setelah terakhir pemerintah telah memangkas paket kebijakannya menjadi empat poin saja.

Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Sofyan Djalil mengungkapkan, enam paket kebijakan tersebut telah disetujui oleh Joko widodo. Paket kebijakan ekonomi itu akan diwujudkan dalam Peraturan Pemerintah untuk selanjutnya dijalankan langsung ditandatangani oleh Presiden.

"Jadi setelah ini seminggu ke depan akan diproses PP nya. Untuk kemudian akan berlaku setelah satu bulan ditandatangani," kata Sofyan di Istana Kepresidenan, Senin (16/3/2015) (liputan 6).

Adapun ke-enam paket kebijakan tersebut antara lain :

1. Tax allowance, untuk perusahaan yang mampu melakukan reinvestasi dengan hasil dividen. Perusahaan yang mampu ciptakan lapangan kerja dan perusahaan yang berorientasi  dan perusahaan yang investasi di research and development. Kemudian setelah itu juga pemerintah berlakukan insentif PPn untuk industri galangan kapal.

2. Kebijakan tentang Bea masuk anti dumping sementara dan bea masuk tindak pengamanan sementara terhadap produk impor yang unfair trade. Poin ini dalam rangka melindungi industri dalam negeri.

3. Pemerintah memberikan bebas visa kunjungan singkat kepada wisatawan. Pemerintah putuskan bebas visa kepada 30 negara baru. Setelah Perpres jalan yang diperkirakan bulan depan, akan menjadi 45 negara ke RI untuk turis tanpa visa.

4. Kewajiban penggunaan biofuel sampai 15 persen dengan tujuan mengurangi impor solar cukup besar.

5. Penerapan LC (Letter of Credit) untuk produk SDA, seperti produk tambang, batubara, migas dan cpo. Intinya dengan ini pemerintah ingin tidak ada distorsi.

"Jadi jangan khawatir kontrak long term, karena LC terus diputus kontraknya dan harga turun, itu tidak akan terjadi, kalau bisa dibuktikan sebagai kontrak longterm maka akan diberikan pengecualian," papar Sofyan.

6. Restrukturisasi perusahaan reasuransi domestik. Pemerintah sudah mulai dengan perkenalan reasuransi BUMN. Jadi dari 2 perusahaan, menjadi 1 perusahaan nasional.


Blog, Updated at: 11.45

0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts