Pencucian uang atau money loundry adalah suatu bentuk upaya dan atau perbuatan seseorang dalam rangka untuk menyembunyikan dan atau menyamarkan asal usul uang / dana atau Harta Kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah - olah berasal dari kegiatan yang sah / legal.
Pada umumnya kegiatan pencucian uang dilakukan dengan tujuan agar pelaku tindak pidana lolos dari jeratan hukum dengan berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara sehingga Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum dan pelaku tindak pidana dengan leluasa dapat memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Oleh karena itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada umumnya kegiatan pencucian uang dilakukan dengan tujuan agar pelaku tindak pidana lolos dari jeratan hukum dengan berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara sehingga Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum dan pelaku tindak pidana dengan leluasa dapat memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Oleh karena itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam berbagai kejadian Pencucian Uang umumnya dilakukan melalui tiga langkah tahapan :
Langkah pertama yakni uang / dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana / kejahatan diubah ke dalam bentuk yang kurang atau tidak menimbulkan kecurigaan melalui penempatan kepada sistem keuangan dengan berbagai cara (tahap penempatan);
Langkah kedua adalah melakukan transaksi keuangan yang kompleks, berlapis dan anonim dengan tujuan memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya ke berbagai rekening sehingga sulit untuk dilacak asal muasal dana tersebut yang dengan kata lain menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut (tahap pelapisan)
Langkah ketiga merupakan tahapan di mana pelaku memasukkan kembali dana yang sudah kabur asal usulnya ke dalam harta kekayaan yang telah tampak sah baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegaiatan bisnis yang sah ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.
0 comments:
Posting Komentar