Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dana bergulir, Kementerian Koperasi dan UKM memiliki satuan kerja yang bernama Lembaga Pengelola Dana, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang bertugas
melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM dan
pengelolaan dana negara di bidang pengembangan ekonomi lokal, tugas
LPDB-KUMKM adalah sebagai berikut :
- Melakukan manajemen keuangan negara yang terkait dengan proyek di bidang KUMKM (Pembangunan Pasar, Pemasaran, dan Pembiayaan Ekspor-Impor)
- Melakukan standarisasi keuangan dan manajemen produk di kalangan KUMKM
- Mendistribuskan dan mengelola dana APBN yang beredar di bank daerah, BPR, dan Koperasi untuk memaksimalkan penggunaan anggaran agar tepat guna, dan tepat sasaran
- Melakukan kerjasama dengan lembaga dalam dan luar negeri terkait sektor KUMKM, terutama di bidang intergrasi standar dan pembiayaan
- Melakukan kajian dan rekomendasi kebijakan terkait pelaksanaan teknis program dan pendanaan KUMKM di lapangan
LPDB-KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUMKM/VIII/2006 tanggal 18
Agustus 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tanggal
26 Juni 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana
Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah Sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 Tanggal 28 Desember
2006 LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instasi pemerintah yang menerapkan
Pola Pengelolaan Keuangan Independen dan Terpisah, sehingga LPDB-KUMKM
berhak melakukan kebijakan sesuai dengan kebutuhan. Dengan dibentuknya
LPDB-KUMKM diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan dan menghasilkan manfaat
berkelanjutan atas dana negara yang menyasar kalangan Koperasi dan UMKM.
0 comments:
Posting Komentar