UANG PALSU

Posted by

Uang Palsu atau Upal adalah salah satu problematika yang sampai saat ini peredarannya sangat sulit untuk dihentikan karena selain canggihnya technologi dan ilmu pengetahuan serta semakin banyaknya alat dan mesin percetakan, peredaran uang palsu juga merupakan jalan pintas bagi mereka yang lelah dengan segala macam aturan.

Sudah tradisi dan atau kebiasaan yang entah darimana sumbernya Uang Palsu menjadi siklus tahunan yang selalu muncul dalam event event tertentu khususnya disaat masyarakat sangat membutuhkan uang apalagi dengan melihat transaksi uang di masyarakat cukup tinggi sedang petugas untuk mengatasi peredaran uang palsu sangat terbatas. 

Dalam rangka ikutserta mengantisipasi dan  menanggulangi peredaran uang palsu, Bank Indonesia melakukan upaya prefentif, sedangkan upaya represif merupakan kewenangan aparatur penegak hukum. Meskipun bank indonesia sebagai otoritas moneter tunggal, Bank Indonesia tidak mempunyai kewenangan menindak kejahatan pemalsuan uang. Selain upaya preventif, Bank Indonesia juga memberikan bantuan teknis seperti tenaga ahli yang diperlukan aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. 

Bank Indonesia juga menata usahakan data temuan uang palsu yang dilaporkan oleh perbankan serta berkerjasama dalam wadah BOTASUPAL (Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu). Penangulangan secara preventif ini meliputi : 
1. Pemilihan tanda pengaman yang baik
2. Sosialisasi ciri uang yang asli kepada masyarakat
3. Penelitian terhadap security features yang sudah dapat dipalsu dan perkembangan teknologi pemalsuan uang sebagai masukan untuk pengan dalam uang emisi baru
4. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait misalnya pelatihan/peningkatan pengetahuan bagi para penyuluh baik Bank Indonesia maupun dari BOTASUPAL, kepolisian dan perbankan.


Blog, Updated at: 11.26

0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts