Perkembangan ekonomi, perdagangan dan industri selalu diikiuti dengan kebutuhan masayarakat terhadap fasilitas kredit. Dalam pemberian kredit, diperlukan jaminan demi keamanan pemberian kredit. Jaminan keamanan kredit tersebut akan lebih kuat bila dituangkan dalam bentuk Grosse Akta Pengakuan Hutang. Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai masalah Grosse Akta Pengakuan Hutang yang dibuat oleh Notaris, yang terdiri dari dua permasalahan :
(1) Bagaimana implementasi Grosse Akta Pengakuan Hutang sebagai dasar perlindungan hukum bagi kreditur terhadap debitur wanprestasi
(2) Bagaimana perlindungan hukum kreditur terhadap debitur wanprestasi. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, maksudnya yaitu suatu bentuk metode penelitian yang melihat penerapan hukum bila dikaitkan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan.
Sedangkan metode analisa data yang digunakan adalah metode analisa data deskriptif analisis. Dalam penulisan skripsi ini penelitian dilakukan di dua kantor notaris kota malang. Grosse Akta Pengakuan Hutang merupakan jaminan keamanan kredit bagi kreditur, bila debitur lalai atau wanprestasi, dengan memiliki Grosse Akta pengakuan Hutang, kreditur tidak perlu mengajukan gugatan biasa ke Pengadilan Negeri, pihak bank/kreditur dapat lansung meminta pemenuhan hutangnya dengan mengajukan permohonan kepada hakim, tanpa harus melalui proses pengadilan yang memakan waktu dan biaya yang cukup besar.
Grosse Akta Pengakuan Hutang jika dilaksanakan, sudah tentu dapat meringankan beban yang berat bagi pengadilan dan memenuhi prinsip sederhana, cepat dan murah, karena dengan Grosse Akta Pengakuan Hutang tidak perlu berperkara dan lebih dari itu masyarakat memperoleh kepastian hukum, antara lain berguna untuk melindungi kreditur bila debitur wanprestasi. Secara teoritis nampaknya cukup ideal melalui Grosse Akta Pengakuan Hutang, tetapi dalam prakteknya manfaat yang melekat pada Grosse Akta Pengakuan Hutang ternyata tidak seperti yang diharapkan oleh pelaku ekonomi khususnya pihak perbankan / kreditur, masih banyak faktor yang menghambat pelaksanaan dari Grosse Akta Pengakuan Hutang. Adapun faktor-faktor penghambat tersebut adalah :
1. Adanya perbedaan persepsi dan interpretasi mengenai syarat Grosse Akta Pengakuan hutang antara para Ketua Pengadilan Negeri dan para Notaris
2. Perselisihan penafsiran jumlah hutang tertentu. Dari hasil penelitian yang diperoleh, maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Grosse Akta Pengakuan Hutang belum sesuai dengan eksistensi dan efektifitas dari kekuatan eksekutorial Grosse Akta Pengakuan Hutang.
Oleh karena itu diperlukan adanya perhatian yang lebih besar menyangkut masalah pelaksanaan Grosse Akta Pengakuan Hutang ini
0 comments:
Posting Komentar